Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi Hakim PN Cilacap dipecat tetap oleh Majelis Kehormatan Hakim setelah diduga menerima suap Rp15 juta dari advokat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - HakimPengadilan Negeri Cilacap dipecat tetap oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah diduga menerima suap dalam jabatannya. Hakim berinisial IWS tersebut resmi diberhentikan pada Selasa (9/6/2026).

IWS sebelumnya bertugas sebagai hakim di PN Cilacap. Dia diduga menerima uang Rp15 juta dari advokat terkait perkara yang sedang ditanganinya.

Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Hamdi mengatakan, sanksi terhadap IWS berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Putusan itu lebih ringan dibandingkan rekomendasi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Bawas MA sebelumnya merekomendasikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, sidang MKH memutuskan IWS tetap mendapatkan hak pensiun meski diberhentikan.

Hamdi membacakan putusan sanksi terhadap IWS dalam sidang MKH. Dia menyatakan, IWS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Perintahkan Tumblr hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

57 tahun lalu

Hakim Soroti Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang: Rendahkan Wibawa Pengadilan

57 tahun lalu

36 Calon Hakim Agung Rampung Tes Kesehatan, KY Mulai Telusuri Rekam Jejak

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal