Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral CCTV Bundaran HI Tak Bisa Diakses saat Demo, Pemprov Jakarta Beri Klarifikasi
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Perintahkan Tumblr hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:16:00 WIB
Hakim Perintahkan Tumblr hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Hakim memerintahkan untuk memusnahkan video CCTV penyiram air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan sejumlah barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunusdimusnahkan. Perintah itu dibacakan saat hakim membacakan amar putusan terhadap empat terdakwa yang merupakan prajurit TNI.

Duduk sebagai terdakwa, Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka. Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya satu buah gelas Tumblr warna ungu milik Lettu Budhi. Tumblr itu diduga merupakan tempat penyimpanan air keras sebelum disiramkan kepada Andrie.

"Satu buah gelas Tumblr warna ungu milik terdakwa II (Budhi) agar Tumblr tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan maka Tumblr tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," ujar Fredy saat membacakan amar putusan, Rabu (10/6/2026).

Selain itu, satu buah flash disk berisi dua buah video di TKP, satu buah aki bekas, satu buah botol berisi cairan pembersih karat juga turut dimusnahkan dengan alasan yang sama. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut