Polda Jabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

Agus Warsudi
Dirditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar siap menghadapi gugatan prapreradilan yang diajukan satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Gugatan praperadilan tak menyurutkan semangat penyidik untuk mengusut tuntas kasus pinjol ilegal tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, dalam menetapkan tersangka dalam kasus pinjol ilegal, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar  telah berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti kuat dan kesesuaian perbuatan pelaku untuk menetapkan tersangka.

"Kami mohon doa dan dukungan seluruh warga masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Kombes Pol Arief menyatakan, praperadilan merupakan mekanisme dan hak yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukuman Acara Pidana (KUHAP). "Sehingga Ditreskrimsus Polda Jabar tak mempermasalahkan gugatan praperadilan itu," ujar Kombes Pol Arief Rachman.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap praktik pinjol ilegal. Sebab, penggerebekan pinjol ilegal di Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu, tak serta merta memberantas kelompok lain.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Bandung

57 tahun lalu

Ditreskrimsus Polda Jabar Serahkan Hasil Proses Sidik Pinjol Ilegal ke Kejaksaan

57 tahun lalu

Buru Pemilik Pinjol Ilegal, Dirkrimsus Polda Jabar: ke Mana pun Saya Kejar 

57 tahun lalu

6 Fakta Kasus Pinjol Ilegal yang Diungkap Polda Jabar, Nomor 5 Teror dan Caci Maki

57 tahun lalu

Polda Jabar Ungkap Fakta Pinjol Ilegal, Pinjam Rp5 Juta Harus Kembali Rp80 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal