Breaking News: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Agus Warsudi
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati dvonis hukuman mati dan wajib membayar restitusi kepada korban. (Foto: iNews.id)

Dalam kasus ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. 

Diketahui, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh tim JPU. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung hanya memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim PN Bandung juga menolak menjatuhkan pidana kebiri kimia dan penyitaan aset milik Herry.

Bahkan, denda Rp330 juta yang seharusnya dibebankan kepada Herry justru dialihkan ke Kementerian Pemberdayaan Perepuan dan Perlindungan Anak (PPA). "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim PN Bandung dalam putusannya. 

Majelis hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Bandung Segera Gelar Sidang Banding atas Vonis Herry Wirawan

57 tahun lalu

PT Bandung Beri Perhatian Serius terhadap Restitusi Korban Herry Wirawan

57 tahun lalu

LPSK Temui Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung, Ini Hasil Pembicaraan Mereka

57 tahun lalu

Soal Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Agung: Sangat Menyakitkan

57 tahun lalu

LPSK Minta Pengadilan Tinggi Bandung Lebih Jeli soal Restitusi Herry Wirawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal