Breaking News: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Agus Warsudi
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati dvonis hukuman mati dan wajib membayar restitusi kepada korban. (Foto: iNews.id)

Restitusi yang harus dibayar Herry Wirawan lebih dari Rp300 juta. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam. 

Sebelumnya dalam putusan hakim PN Bandung memutuskan bila pembayaran restitusi dibebankan kepada negara. Namun, hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara. 

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata hakim. 

Hakim menjelaskan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," kata hakim. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Bandung Segera Gelar Sidang Banding atas Vonis Herry Wirawan

57 tahun lalu

PT Bandung Beri Perhatian Serius terhadap Restitusi Korban Herry Wirawan

57 tahun lalu

LPSK Temui Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung, Ini Hasil Pembicaraan Mereka

57 tahun lalu

Soal Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Agung: Sangat Menyakitkan

57 tahun lalu

LPSK Minta Pengadilan Tinggi Bandung Lebih Jeli soal Restitusi Herry Wirawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal