Pengadilan Tinggi Bandung Segera Gelar Sidang Banding atas Vonis Herry Wirawan
BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung segera menggelar sidang banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar atas vonis seumur hidup Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati, Rabu (30/3/2022). Sidang dipimpin Ketua PT Bandung Herri Swantoro sebagai ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman.
Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan, perangkat persidangan untuk mengadili banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar tersebut. Upaya hukum banding Kejati Jabar terdaftar dengan nomor register 86.
"Sekarang masih diproses. Penetapan sidang pertama pada 24 Maret 2022 lalu. Tapi salah satu hakim anggotanya kena Covid-19," kata Humas PT Bandung Jesayas Tarigan saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).
Karena saat itu ada satu hakim terkena Covid-19, ujar Jesayas Tarigan, sidang perdana banding tersebut ditunda. Sehingga saat ini belum ada keputusan atas banding yang diajukan tim JPU.
Diketahui, Herry Wirawan, sang predator seks anak itu, dituntut hukuman mati oleh tim JPU. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung hanya memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim PN Bandung juga menolak menjatuhkan pidana kebiri kimia dan penyitaan aset milik Herry.