Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

Minggu, 07 Juni 2026 - 01:01:00 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN
Ilustrasi sidang putusan (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M Mayambouw. Johannis dipecat usai terbukti masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) dalam periodenya menjabat Ketua Bawaslu Tambrauw.

Perkara Johannis teregister dengan nomor 4-PKE-DKPP/II/2026. Adapun sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu dibacakan pada Jumat (5/6/2026).

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Heddy Lugito dalam keterangan resmi DKPP, dikutip Minggu (7/6/2026).

Status Johannis sebagai ASN aktif terkonfirmasi dari keterangan berbagai pihak dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada 5 Mei 2026, seperti Kepala BKDPSDM Kabupaten Tambrauw dan keterangan tertulis Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia juga terbukti dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada 30 Desember 2025.

Bahkan, Bendahara Pengeluaran BPKD Kabupaten Tambrauw menegaskan, Johannis masih menerima gaji sebagai ASN pada periode Agustus 2023 hingga Desember 2025 ketika dia menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw.

DKPP menilai Johannis telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Lebih lanjut, perbuatan Teradu juga mencederai prinsip profesionalitas karena tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu serta tidak mencegah penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung," ucap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut