LPSK Temui Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung, Ini Hasil Pembicaraan Mereka
BANDUNG, iNews.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partigi menemui terpiadana Herry Wirawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta. Dalam pertemuan itu, memastikan komitmen Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban.
Pertemuan tersebut terjadi pada Kamis (24/2-2022). Dalam pertemuan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan Karutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven.
Dalam pertemuan itu, Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati anak, menganakan kemeja abu-abu cenderung putih dan celana panjang hitam. Dia terlihat tenang dan segar bugar saat berbincang dengan LPSK.
Agenda utama dialog itu, kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, LPSK ingin melakukan pendalaman terkait komitmen yang sudah disampaikan Herry Wirawan di persidangan untuk membayar restitusi kepada korban.
"LPSK juga menelusuri kemampuan yang bersangkutan atas pembayaran restitusi tersebut. Dari komunikasi LPSK dengan HW (Herry Wirawan), yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab," kata Wakil Ketua LPSK.