PT Bandung Beri Perhatian Serius terhadap Restitusi Korban Herry Wirawan
BANDUNG, iNews.id -Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memberi perhatian serius terhadap restitusi atau ganti rugi bagi korban kebiadaban Herry Wirawan sebesar Rp331 juta lebih. Ketua PT Bandung menugaskan hakim yang memahami persoalan ini untuk memeriksa perkara di tingkat banding nanti.
Sikap PT Bandung itu mengemuka dalam pertemuan antara Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu dengan Ketua PT Bandung Herri Swantoro di PT Bandung, Jumat (25/2-2022). Hadir pula dalam pertemuan itu, bersama Kepala Biro Pemenuhan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan dan Wakil Ketua PT Bandung Mas Hushendar.
Edwin Partogi mengatakan, ada beberapa agenda yang dikoordinasikan dalam pertemuan tersebut. Pertama, LPSK menyampaikan informasi bahwa Jawa Barat merupakan asal permohonan perlindungan terbanyak ke LPSK.
Berdasarkan undang-undang, LPSK konsen kepada tindak pidana tertentu dan dapat memberikan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan psikososial.
“Kedua, berdasarkan UU, LPSK diberikan kewenangan untuk menetapkan JC (justice collaborator). Namun masih sedikit APH (aparat penegak hukum) yang merujuk karena masih berlakunya SEMA (Surat Edaran Mahkaman Agung) Nomor 4 Tahun 2011,” kata Wakil Ketua LPSK.