LPSK Minta Pengadilan Tinggi Bandung Lebih Jeli soal Restitusi Herry Wirawan

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan di dalam mobil tahanan Kejari Bandung. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang akan menyindangkan upaya hukum banding atas vonis Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, lebih jeli dalam menjatuhkan putusan terkait restitusi atau ganti rugi. LPSK tak ingin restitusi yang merupakan tanggung jawab Herry, justru dibebankan kepada negara.

"Kajati Jabar sudah sebut banding. Jadi ada kajian agar bisa diputuskan lebih baik. Tapi bukan berarti kemarin (vonis majelis hakim PN Bandung) jelek, tapi (putusan banding diharapkan) lebih diterima semua pihak. Putusan hakim bentuk upaya memberikan keadilan bagi korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).

Hasto Atmojo Suryo menyatakan, vonis hakim terhadap terdakwa Herry Wirawan mengenai restitusi yang dibebankan pada negara, menjadi perdebatan publik. 

"Hukuman restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku. Jadi tidak bisa kepada orang lain atau pihak ketiga. Itu (restitusi) punya korelasi dengan (kejahatan) si tersangka jadi tidak dibebankan kepada negara," ujar Hasto.

Ketua LPSK menuturkan, vonis yang dibebankan kepada negara, bukan restitusi melainkan biaya kompensasi. Sedangkan, kasus Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati, tidak memiliki dasar kuat untuk mendapatkan kompensasi dan jadi dibebankan kepada negara. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video LPSK Sebut Restitusi Korban Predator Seksual Herry Wirawan Tidak Bisa Ditanggung Negara

57 tahun lalu

Sadar Salah Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Terima Vonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

LPSK Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Negara Tidak Tepat

57 tahun lalu

Pemerintah dan DPR Ingin Herry Wirawan yang Tanggung Restitusi Para Korban, Bukan Negara

57 tahun lalu

Restitusi Herry Wirawan Dibebankan ke Kemen PPPA, Kajati Jabar: Seolah Negara Salah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal