Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video LPSK Sebut Restitusi Korban Predator Seksual Herry Wirawan Tidak Bisa Ditanggung Negara
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Minta Pengadilan Tinggi Bandung Lebih Jeli soal Restitusi Herry Wirawan

Kamis, 24 Februari 2022 - 16:50:00 WIB
LPSK Minta Pengadilan Tinggi Bandung Lebih Jeli soal Restitusi Herry Wirawan
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan di dalam mobil tahanan Kejari Bandung. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang akan menyindangkan upaya hukum banding atas vonis Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, lebih jeli dalam menjatuhkan putusan terkait restitusi atau ganti rugi. LPSK tak ingin restitusi yang merupakan tanggung jawab Herry, justru dibebankan kepada negara.

"Kajati Jabar sudah sebut banding. Jadi ada kajian agar bisa diputuskan lebih baik. Tapi bukan berarti kemarin (vonis majelis hakim PN Bandung) jelek, tapi (putusan banding diharapkan) lebih diterima semua pihak. Putusan hakim bentuk upaya memberikan keadilan bagi korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).

Hasto Atmojo Suryo menyatakan, vonis hakim terhadap terdakwa Herry Wirawan mengenai restitusi yang dibebankan pada negara, menjadi perdebatan publik. 

"Hukuman restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku. Jadi tidak bisa kepada orang lain atau pihak ketiga. Itu (restitusi) punya korelasi dengan (kejahatan) si tersangka jadi tidak dibebankan kepada negara," ujar Hasto.

Ketua LPSK menuturkan, vonis yang dibebankan kepada negara, bukan restitusi melainkan biaya kompensasi. Sedangkan, kasus Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati, tidak memiliki dasar kuat untuk mendapatkan kompensasi dan jadi dibebankan kepada negara. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut