Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPSK Minta Pengadilan Tinggi Bandung Lebih Jeli soal Restitusi Herry Wirawan
Advertisement . Scroll to see content

Soal Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Agung: Sangat Menyakitkan

Jumat, 25 Februari 2022 - 14:26:00 WIB
Soal Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Agung: Sangat Menyakitkan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati anak selama bertahun-tahun, sangat menyakitkan. Karena itu, Jaksa Agung memerintahkan Kejati Jabar melakukan upaya hukum banding atas vonis Herry Wirawan

Upaya banding ditempuh agar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni, hukuman mati dikabulkan hakim. "Kita sudah perintahkan pada waktu Kejati lapor, banding. Tuntutan kami (JPU) adalah hukuman mati," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Majalengka, Jumat (25/2/2022).

ST Burhanuddin menyatakan, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa Herry Wirawan, selain tidak sesuai tuntutan, ada putusan hakim yang dinilai tidak tepat. 

Terutama terkait restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada negara dalam hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Padahal dalam aturan, restitusi harus ditanggung terpidana, tidak bisa dibebankan kepada pihak lain.

"Kemudian ada yang kurang tepat, menurut saya. Tentang restitusi. Restitusi itu dibebankan kepada negara. Itu kan tidak tepat. Harusnya dibebankan kepada terpidana. Ini makanya kami lakukan upaya banding," ujar ST Burhanuddin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut