Soal Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Agung: Sangat Menyakitkan

Inin nastain
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara)

MAJALENGKA, iNews.id - Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati anak selama bertahun-tahun, sangat menyakitkan. Karena itu, Jaksa Agung memerintahkan Kejati Jabar melakukan upaya hukum banding atas vonis Herry Wirawan

Upaya banding ditempuh agar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni, hukuman mati dikabulkan hakim. "Kita sudah perintahkan pada waktu Kejati lapor, banding. Tuntutan kami (JPU) adalah hukuman mati," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Majalengka, Jumat (25/2/2022).

ST Burhanuddin menyatakan, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa Herry Wirawan, selain tidak sesuai tuntutan, ada putusan hakim yang dinilai tidak tepat. 

Terutama terkait restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada negara dalam hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Padahal dalam aturan, restitusi harus ditanggung terpidana, tidak bisa dibebankan kepada pihak lain.

"Kemudian ada yang kurang tepat, menurut saya. Tentang restitusi. Restitusi itu dibebankan kepada negara. Itu kan tidak tepat. Harusnya dibebankan kepada terpidana. Ini makanya kami lakukan upaya banding," ujar ST Burhanuddin.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Minta Pengadilan Tinggi Bandung Lebih Jeli soal Restitusi Herry Wirawan

57 tahun lalu

Video LPSK Sebut Restitusi Korban Predator Seksual Herry Wirawan Tidak Bisa Ditanggung Negara

57 tahun lalu

Sadar Salah Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Terima Vonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Restitusi Herry Wirawan Dibebankan ke Kemen PPPA, Kajati Jabar: Seolah Negara Salah

57 tahun lalu

Vonis Herry Wirawan, Ini Alasan Utama Jaksa Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal