13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi hanya Rp330 Juta

Agus Warsudi
Ilustrasi perkosaan. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 13 santriwati korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan menuntut restitusi atau ganti rugi atas tindak pidana yang mereka alami. Total ganti rugi yang dituntut para korban relatif kecil, hanya Rp 330 juta. 

Nilai tuntutan ganti rugi para korban tersebut diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat diminta keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung pada Kamis (6/1/2022).

"Restitusi (ganti) untuk korban yang dihitung LPSK total hampir Rp330 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/1/2022). 

Dodi Gazali Emil menyatakan, jumlah itu berdasarkan hitungan dari LPSK yang didasari oleh dampak yang diderita korban akibat tindak pidana biadab terdakwa Herry Wirawan. Nominal tuntan ganti rugi yang diajukan setiap korban berbeda-beda. 

"Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga. Cuma ya total yang dikumpulkan dan dibuat LPSK sekitar Rp330 juta. Teknisnya (detail) kita tidak bisa menjelaskan," ujar Dodi Gazali Emil. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Pekan Depan

57 tahun lalu

Perkosa 13 Santriwati Selama 5 Tahun, Komnas PA Sebut Herry Wiarawan Bukan Khilaf tapi Jahat

57 tahun lalu

Perkosa 13 Santriwati selama 5 Tahun, Herry Wirawan Mengaku Khilaf

57 tahun lalu

Keji dan Gila! Herry Wirawan Kerap Perkosa Santriwati di Depan Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal