Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perkosa 13 Santriwati Selama 5 Tahun, Komnas PA Sebut Herry Wiarawan Bukan Khilaf tapi Jahat
Advertisement . Scroll to see content

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Pekan Depan

Kamis, 06 Januari 2022 - 08:45:00 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Pekan Depan
Herry Wirawan, terdakwa pelaku pemerkosaan 13 santriwati selama lima tahun. (Foto: iNews.id/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan (36), terdakwa pemerkosa 13 santriwati akan menjalani sidang tuntutan pada sidang pekan depan. Berdasarkan dakwaan, Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil mengatakan, sidang pekan depan mengaggendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). "Tuntutan minggu depan. Jadwal akan ditentukan setelah sidang," kata kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Agenda sidang kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung hari ini, Kamis (6/1/2022), ujar Dodi Gazali Emil, mendengarkan keterangan satu saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Agenda hari ini keterangan ahli dari LPSK saja, satu orang untuk menjelaskan penanganan korban dan sebagainya," ujar Dodi Gazali Emil.

Setelah tuntutan, sidang tahap selanjutnya pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan, kemudian dilanjutkan replik dan duplik dan agenda terakhir putusan yang mungkin bakal digelar pada akhir Januari atau awal Februari 2022.

Diketahui, desakan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, Herry Wirawan layak dihukum jauh lebih berat daripada 20 tahun penjara. Bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Herry Wirawan layak dihukum kebiri, penjara seumur hidup, atau bahkan diganjar hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut