Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Santriwati, Herry Wirawan Bekukan Otak Korban dan Istri
Advertisement . Scroll to see content

Keji dan Gila! Herry Wirawan Kerap Perkosa Santriwati di Depan Istri

Kamis, 30 Desember 2021 - 17:24:00 WIB
Keji dan Gila! Herry Wirawan Kerap Perkosa Santriwati di Depan Istri
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kekejian dan kegilaan Herry Wirawan kembali terungkap di persidangan kasus pemerkosaansantriwati yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021). Terdakwa Herry Wirawan kerap memperkosa santriwati korban di depan istrinya sendiri. 

Fakta keji dan gila Herry Wirawan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu seusai sidang. 

Dalam sidang, kata Kajati Jabar, istri Herry diperiksa sebagai saksi. "Jadi dia (istri) disuruh tinggal di sini (di asrama yayasan). Bahkan, mohon maaf, istri pelaku kerap mendapati suaminya (Herry Wirawan sedang memperkosa korban). Pada malam itu dia tidur bareng, naik ke atas, tiba-tiba mendapati si pelaku (Herry Wirawan) sedang melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban. (Istri Herry Wirawan) nggak bisa apa-apa," kata Kajati Jabar.

Asep N Mulyana menyatakan, istri terdakwa Herry Wirawan itu tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, berdasarkan analisa psikologi, terdakwa Herry telah "membekukan" otak istri dan para santriwati korban. Dengan begitu, pelaku leluasa melakukan perbuatan keji dan gilanya selama bertahun-tahun.

Berdasarkan keterangan istri, ujar Asep N Mulyana, saksi ini mengetahui perbuatan biadab Herry terhadpa para santriwati. Akan tetapi si istri tak bisa berbuat banyak. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut