13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, saat ditangkap polisi. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 13 santriwati korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan menuntut restitusi atau pembayaran ganti rugi. Para korban menuntut terdakwa Herry Wirawan membayar tiga poin kerugian.

Tuntutan itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santriwati di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/1/2021).

Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jopa mengatakan, dalam persidangan, LPSK hadir sebagai saksi ahli. Saat persidangan, pembahasan lebih banyak tentang restitusi atau permohonan ganti rugi para korban.

"Di PP 43/2017, tentang turunan UU Perlindungan Anak, dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian atau restitusi," kata Abdanev Jopa kepada wartawan seusai sidang, Kamis (6/1/2022). 

Abdanev Jopa menyatakan, tiga komponen ganti rugi yang harus dibayar terdakwa Herry Wirawan. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan. Kedua penderitan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Pekan Depan

57 tahun lalu

Perkosa 13 Santriwati Selama 5 Tahun, Komnas PA Sebut Herry Wiarawan Bukan Khilaf tapi Jahat

57 tahun lalu

Perkosa 13 Santriwati selama 5 Tahun, Herry Wirawan Mengaku Khilaf

57 tahun lalu

Kajati Jabar: Perbuatan Herry Wirawan terhadap 13 Santriwati Kejahatan Luar Biasa

57 tahun lalu

Fakta Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Dokter dan Bidan Temukan Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal