Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sunarko.
Sunarko terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) karena memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial RJ yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP yang digelar Jumat (5/6/2026).
"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sunarko selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Dalam sidang pemeriksaan diketahui bahwa Sunarko dan RJ tinggal bersama dalam sebuah rumah indekos pada periode April sampai dengan Agustus 2025. Padahal, Sunarko sudah memiliki keluarga dan istri.
DKPP menilai tindakan Sunarko tidak patut dan tidak pantas karena dia masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah. DKPP juga menilai Sunarko telah memanfaatkan kuasanya sebagai atasan RJ.
“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU terutama KPU Ogan Komering Ulu Timur tempat Teradu mengabdi,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Selain itu, Sunarko terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada lima orang calon PPK saat seleksi PPK untuk Pilkada 2024, termasuk kepada RJ. Total pungutan tersebut sebesar Rp5.000.000.
Editor: Reza Fajri