"Ketiga biaya medis dan psikologi yang timbul akibat proses hukum yang sedang berlangsung ini. Tiga poin komponen itu diajukan para korban yang LPSK hutang nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ujarnya.
Namun, Abdanev Jopa enggan membeberkan besaran ganti rugi yang dituntut para korban dan harus dibayar oleh terdakwa Herry Wirawan. Sebab, masing-masing korban memiliki jumlah kerugian berbeda.
"Nilai kerugian para korban nanti diungkap saat putusan. Tiap orang beda. Pertama, terkait penilaian psikologis, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan masing masing korban. Setiap korban kebutuhan berbeda," tutur Abdanev.
Diketahui, kekejian dan kegilaan Herry Wirawan kembali terungkap di persidangan kasus pemerkosaan santriwati yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021). Terdakwa Herry Wirawan kerap memperkosa santriwati korban di depan istrinya sendiri.
Para santriwati dan istri dicuci otaknya oleh Herry. Sehingga, Herry leluasa melakukan pemerkosaan selama 5 tahun dan tak ada yang berani melawan. Selain itu, Herry diduga menggunakan uang bantuan yang diterima yayasan untuk kepentingan pribadi.