Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Pekan Depan

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terdakwa pelaku pemerkosaan 13 santriwati selama lima tahun. (Foto: iNews.id/Dok)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan (36), terdakwa pemerkosa 13 santriwati akan menjalani sidang tuntutan pada sidang pekan depan. Berdasarkan dakwaan, Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil mengatakan, sidang pekan depan mengaggendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). "Tuntutan minggu depan. Jadwal akan ditentukan setelah sidang," kata kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Agenda sidang kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung hari ini, Kamis (6/1/2022), ujar Dodi Gazali Emil, mendengarkan keterangan satu saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Agenda hari ini keterangan ahli dari LPSK saja, satu orang untuk menjelaskan penanganan korban dan sebagainya," ujar Dodi Gazali Emil.

Setelah tuntutan, sidang tahap selanjutnya pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan, kemudian dilanjutkan replik dan duplik dan agenda terakhir putusan yang mungkin bakal digelar pada akhir Januari atau awal Februari 2022.

Diketahui, desakan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, Herry Wirawan layak dihukum jauh lebih berat daripada 20 tahun penjara. Bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Herry Wirawan layak dihukum kebiri, penjara seumur hidup, atau bahkan diganjar hukuman mati.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perkosa 13 Santriwati Selama 5 Tahun, Komnas PA Sebut Herry Wiarawan Bukan Khilaf tapi Jahat

57 tahun lalu

Kajati Jabar: Perbuatan Herry Wirawan terhadap 13 Santriwati Kejahatan Luar Biasa

57 tahun lalu

Keji dan Gila! Herry Wirawan Kerap Perkosa Santriwati di Depan Istri

57 tahun lalu

Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Santriwati, Herry Wirawan Bekukan Otak Korban dan Istri

57 tahun lalu

Fakta Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Dokter dan Bidan Temukan Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal