DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR masih merancang skema pencalonan presiden dan wakil presiden dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden presidential threshold.
Menurut Doli, meski MK menghapus ambang batas, tetapi mereka memberikan pedoman agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak atau hanya diikuti calon tunggal.
"Putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan tidak akan ada ambang batas. Cuma ada note-nya di sana, note-nya itu adalah diminta kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan constitutional engineering supaya calon presiden-wakil presiden itu tidak tunggal dan tidak terlalu banyak," kata Doli dalam diskusi yang berlangsung di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).
Doli mengatakan, dirinya bersama sejumlah pihak masih memikirkan bentuk rekayasa konstitusional yang diminta MK tersebut. Menurutnya, perlu ada mekanisme yang dapat mencegah jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden terlalu banyak dalam satu kontestasi.
Doli berharap skema yang disusun ini bisa menghindari agar Pemilihan Presiden yang berlangsung di Indonesia tidak seperti kongres atau musyawarah nasional dalam suatu organisasi.