13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi hanya Rp330 Juta

Agus Warsudi
Ilustrasi perkosaan. (Foto: Antara)

Fakta-fakta keji dan gila Herry Wirawan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu seusai sidang. 

Perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat selama lima tahun dari 2016 hingga 2021. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.

Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bayi-bayi hasil pemerkosaan itu diduga disebut sebagai anak yatim piatu oleh Herry Wirawan untuk menggalang bantuan dari para dermawan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Pekan Depan

57 tahun lalu

Perkosa 13 Santriwati Selama 5 Tahun, Komnas PA Sebut Herry Wiarawan Bukan Khilaf tapi Jahat

57 tahun lalu

Perkosa 13 Santriwati selama 5 Tahun, Herry Wirawan Mengaku Khilaf

57 tahun lalu

Keji dan Gila! Herry Wirawan Kerap Perkosa Santriwati di Depan Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal