Simpan 8,02 Gram Sabu, 2 Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap dua orang pemuda inisial TO alias Nobo (34) dan DR alias Kucing (32) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap dua orang pemuda inisial TO alias Nobo (34) dan DR alias Kucing (32). Mereka kedapatan menyimpan 8,02 gram narkotika jenis sabu-sabu.

“Mereka diamankan di kediamnnya masing-masing di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (5/9/2024) malam,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (7/9/2024).

Jojo menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap TO alias Nobo di rumahnya di Jalan Nanas II Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

“Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 27 paket kecil sabu-sabu yang disimpan pelaku di samping rumahnya,” ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, tim melakukan pengembangan di rumah pelaku kedua di Jalan Binjai Mangkol Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal