Polisi Ungkap Emas 74 Kg Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan emas seberat 74,01 kilogram (kg) yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki kadar 23 karat. Keaslian emas tersebut telah dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian.
“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram memiliki kadar 23 karat, berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Budi juga menjelaskan barang bukti uang rupiah dan uang dolar yang disita juga dinyatakan asli.
“Barang bukti berupa uang rupiah seanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia,” ujarnya.
“Terkait barang hukti uang dolar Amerika Serikat dengan nominal 6.370.921 dinyatakan sebagai mata uang asli, berdasarkan hasil pemeriksaan united state secret service nelalui surat tanggal 16 Juli 2026,” tutur dia.