Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi-TPPU
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Asabri pada Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan penyidik telah memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Saat proses berlangsung, Febrie sudah berada di Gedung Bundar untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Anang menjelaskan status tersangka Febrie berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU Asabri. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kortas Polri.
“Berdasarkan dari Sprindik Kortas Polri (Febrie tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari Asabri,” ujar Anang.