Pakar Hukum Soroti Kasus Febrie Ditangani Kejagung: Ini Kok Jeruk Diperiksa Jeruk?

Yuwantoro Winduajie
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: iNews)

"Tapi bagi saya, diserahkannya penyidikan ini ke Kejaksaan udah benar," katanya.

Selain menyoroti aspek objektivitas, Fickar juga menanggapi polemik mengenai penetapan tersangka Febrie. Diketahui, Febrie belum pernah diperiksa hingga Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkannya sebagai tersangka. 

Menurut dia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mensyaratkan calon tersangka harus lebih dahulu diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Lepas dari dia sudah diperiksa atau belum. Jadi sebenarnya di KUHAP enggak ada keharusan diperiksa dulu tersangkanya," ujarnya.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dapat dilakukan ketika penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan tindak pidana yang diselidiki telah menjadi terang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Farhat Abbas Ungkit Prestasi Febrie: Rp1.000 Triliun Hasil Korupsi Bisa Kembali ke Negara

2 hari lalu

YLBHI Kritik Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Rusak Sistem Hukum

2 hari lalu

Profil Chatarina Girsang Jaksa Penyidik Kasus Febrie Adriansyah, Berpengalaman di KPK

3 hari lalu

Komjak Pastikan Awasi Ketat Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal