"Begitu tindak pidananya terang, siapa yang melakukan, ya sudah bisa ditetapkan tersangkanya," kata Fickar.
Diketahui, Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri menyerahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.