Farhat Abbas Ungkit Prestasi Febrie: Rp1.000 Triliun Hasil Korupsi Bisa Kembali ke Negara
JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Farhat Abbas meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Farhat, Febrie memiliki rekam jejak penanganan perkara korupsi yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
"Saya minta supaya masyarakat terutama para praktisi hukum untuk pertama bersikap positif terhadap Kejaksaan Agung. Artinya biar bagaimanapun muara perkara itu tetap pada Kejaksaan Agung," kata Farhat dalam program Interupsi bertajuk 'Jaksa Periksa Jaksa: Kasus Febrie Jadi Sorotan' yang disiarkan iNews, Kamis (16/7/2026).
Farhat kemudian menyinggung rekam jejak Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus. Dia menilai Febrie berkontribusi besar dalam pengembalian kerugian negara dari berbagai perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Memang presiden memberi perhatian khusus khususnya buat kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, sehingga keluarlah keppres (keputusan presiden) untuk pengamanan," kata Farhat.
"Selama empat tahun menjadi Jampidsus, prestasi luar biasa Bang Febrie ini, ya kurang lebih berapa ratus sampai Rp1.000 triliun bisa kembali ke negara," imbuhnya.