JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyoroti potensi persoalan objektivitas dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, kekhawatiran publik muncul karena perkara yang menyeret seorang jaksa justru ditangani oleh institusi yang sama.
"Sebenernya gini, Kejagung juga punya kewenangan memeriksa. Tetapi mungkin yang dikhawatirkan orang adalah soal objektivitasnya. Karena ini kan sama jeruk makan jeruk kan," kata Fickar dalam program Interupsi bertajuk 'Jaksa Periksa Jaksa: Kasus Febrie Jadi Sorotan' yang disiarkan iNews, Kamis (16/7/2026).
Menurut dia, kekhawatiran tersebut masuk akal lantaran penanganan perkara oleh institusi yang memiliki kedekatan dengan pihak yang diperiksa berpotensi menimbulkan pertanyaan soal independensi.
"Jadi benar juga itu kekhawatiran orang, ini kok jeruk diperiksa oleh jeruk? Mestinya kan ada lembaga lain yang lebih independen, yang lebih netral," ujarnya.
Meski demikian, Fickar menyatakan penyerahan perkara dari Polri ke Kejagung tetap sah karena lejaksaan memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut.