Weekend Story: Ironi Tenaga Kerja di Indonesia, Ijazah Disandera Perusahaan Nakal
"Momentum marah-marahnya Pak Wamen ini harus serius, jangan sampai entar selesai, hilang. Akhirnya, malas-malas ta* ayam, penyanderaan tetap berlangsung, pekerja hanya disuguhkan drama," ucapnya.
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Penyelesaian terkait kisruh UD Sentosa Seal disarankan sebaiknya dilakukan melalui jalur kekeluargaan dan mediasi antara pekerja dan pemberi kerja.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Jawa Timur (Jatim), Toar Re Mangaribi mengatakan, diperlukan bukti autentik, seperti surat atau nota serah terima ijazah untuk menguatkan laporan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.
"Ya pelanggaran (HAM)," kata Toar, Selasa (22/4/2025).
Editor: Kurnia Illahi