Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banding Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak, PT Jateng Kuatkan Putusan PN Solo
Advertisement . Scroll to see content

2 Alumni UGM Siapkan Kasasi usai Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PT Jateng

Senin, 22 Juni 2026 - 19:58:00 WIB
2 Alumni UGM Siapkan Kasasi usai Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PT Jateng
Suasana sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta yang diwarnai perdebatan kuasa hukum. (Foto: iNews/Ary Wahyu)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id – Dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menyusul ditolaknya gugatan citizen lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

Dalam putusannya, PT Jateng memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dengan menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.

Putusan ini menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihak pembanding sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mewakili kepentingan publik. 

Kuasa Hukum Penggugat, M Taufiq, menegaskan bahwa pihaknya akan langsung mengambil langkah hukum lanjutan ke tingkat tertinggi. 

Kubu penggugat mengaku tetap optimistis bisa membalikkan keadaan di tingkat Mahkamah Agung (MA). 

"Kami masih akan melakukan langkah hukum berikutnya dengan mengajukan kasasi. Kami sangat optimistis akan menang saat kasasi nanti. Kami yakin, di tingkat Mahkamah Agung masih ada hakim-hakim yang baik, independen, cerdas, jujur, serta pemberani," kata M Taufiq, Senin (22/6/2026).

Tidak Memenuhi Syarat

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, membeberkan detail putusan perkara perdata tingkat banding dengan Nomor 310/PDT/2026/PT SMG tersebut. Perkara ini melibatkan Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto sebagai pembanding (semula penggugat) melawan Joko Widodo selaku Presiden ke-7 RI, (terbanding I), serta Rektor UGM Prof. Ova Emilia dan Wakil Rektor UGM Prof. Wening Udasmoro.

Ada tiga poin krusial dalam amar putusan majelis hakim PT Jawa Tengah yakni, hakim menerima permohonan banding yang diajukan oleh para pembanding secara administratif. Kedua, hakim menyatakan menguatkan putusan PN Surakarta Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tertanggal 14 April 2026 yang menolak gugatan penggugat, ketiga, menghukum para pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut