Weekend Story: Ironi Tenaga Kerja di Indonesia, Ijazah Disandera Perusahaan Nakal
Penahanan ijazah, yang sering kali diklaim sebagai jaminan agar karyawan tidak meninggalkan perusahaan sebelum kontrak selesai, sebenarnya bentuk pelanggaran terhadap hak pribadi. Ijazah merupakan bukti otentik hasil kerja keras individu selama bertahun-tahun dan dokumen ini bukanlah properti perusahaan.
Tindakan ini menegaskan bahwa negara tidak boleh berdiam diri menghadapi pelanggaran yang jelas mencederai hak warga negara.
Perlu ada tindakan yang lebih tegas dari pihak berwenang. Sanksi berat, seperti pencabutan izin usaha dinilai harus diterapkan untuk mengirimkan pesan jelas kepada perusahaan yang masih mempraktikkan penahanan ijazah.
Selain itu, penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk lebih proaktif dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Pada akhirnya, persoalan ini menjadi cerminan dari tantangan yang dihadapi oleh para pekerja di Indonesia, yakni bagaimana memastikan mereka mendapatkan hak yang layak tanpa harus menghadapi intimidasi atau perlakuan tidak adil.