Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur
LAMPUNG SELATAN, INews.id - Puluhan buruh PT Galaxy Wood Industry di Lampung Selatan diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa prosedur yang jelas. Ironisnya, pemberitahuan pemecatan disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA) tanpa surat resmi maupun pesangon.
Sebanyak 20 buruh pabrik triplek itu yang berasal dari Dusun Sandaran 2, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, mengaku tiba-tiba kehilangan pekerjaan tanpa penjelasan resmi dari perusahaan.
Para buruh menilai proses PHK tidak sesuai aturan karena tidak pernah menerima surat peringatan, surat pemutusan hubungan kerja, maupun hak pesangon sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Informasi pemecatan yang disampaikan melalui pesan WA juga menuai sorotan. Dalam tangkapan layar yang beredar, terdapat kalimat bernada kasar yang diduga dikirim oleh oknum HRD perusahaan.
"Surat pemecatan tidak ada, kalau ada surat, SP1, SP2 kan enak. Lagi pula saya tanya alasannya kenapa, tidak mendapat keterangan tapi saya dengar selentingan dari rekan-rekan kerja itu masalah THR," kata Yusni Efendi, salah satu buruh yang mengaku menjadi korban PHK.