Weekend Story: Ironi Tenaga Kerja di Indonesia, Ijazah Disandera Perusahaan Nakal
JAKARTA, iNews.id - Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya dan Pekanbaru menjadi cerminan nyata dari pelanggaran serius terhadap hak pekerja di Indonesia. Praktik ini dinilai tidak hanya menyalahi hukum ketenagakerjaan, tetapi juga mencederai hak asasi manusia, menjadikan pekerja terjebak dalam sistem yang tidak adil.
Kasus di Surabaya yang melibatkan UD Sentosa Seal memunculkan wajah buruk dari praktik tersebut. Sebanyak 31 eks-karyawan melaporkan ijazah mereka ditahan dan memicu reaksi keras dari masyarakat serta pemerintah.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mendukung langkah para eks-karyawan untuk melaporkan kasus tersebut. Selain itu, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa bergerak cepat untuk membantu para pekerja mendapatkan solusi berupa penerbitan ulang ijazah mereka.
Praktik penahanan ijazah karyawan juga terjadi di Pekanbaru, Riau, melibatkan perusahaan tour and travel di Jalan Teuku Umar. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah menerima laporan dari mantan karyawan yang ijazahnya ditahan selama bertahun-tahun.
Awalnya, hanya dua orang melapor, tetapi jumlah korban terus bertambah hingga mencapai 32 orang. Perusahaan berdalih, penahanan ijazah dilakukan sebagai jaminan atas kehilangan barang selama masa kerja.