Weekend Story: Ironi Tenaga Kerja di Indonesia, Ijazah Disandera Perusahaan Nakal
Tindakan ini dinilai jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia. Beberapa mantan karyawan, bahkan dikenakan denda sebagai syarat pengembalian ijazah, yang kemudian ditanggung oleh Kemenaker.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemerintah daerah. DPRD Pekanbaru turut mengawal kasus tersebut dengan memanggil perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut terancam dikenakan sanksi berat, termasuk penyegelan.

Kasus di Surabaya dan Pekanbaru ini kembali membuka mata publik terhadap pelanggaran hak pekerja yang tak boleh dianggap remeh. Ketika perusahaan menjadikan simbol pencapaian pendidikan sebagai alat tawar-menawar, muncul pertanyaan, bagaimana memastikan hak pekerja tidak lagi dikorbankan demi keuntungan sepihak ?
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tidak hanya menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitasnya, tetapi juga membuka diskusi tentang hak asasi pekerja di Indonesia.
Sungguh ironis, dokumen yang seharusnya menjadi simbol keberhasilan akademik justru menjadi alat tekanan bagi sejumlah perusahaan.