Weekend Story: Ironi Tenaga Kerja di Indonesia, Ijazah Disandera Perusahaan Nakal
Penahanan ijazah bukanlah solusi untuk menjaga loyalitas karyawan, tapi yang diperlukan adalah lingkungan kerja yang sehat, adil dan memberikan ruang bagi karyawan untuk berkembang.
Semua pihak memiliki peran untuk menolak praktik ini dengan mendukung mereka yang berani melapor dan mengadvokasi perubahan. Sudah saatnya semua pihak bergerak bersama untuk memastikan bahwa hak pekerja di Indonesia dihormati dan dijunjung tinggi tanpa kompromi.
Pengamat Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, praktik perusahaan menahan ijazah karyawan telah berlangsung lama dan masih banyak ditemukan, terutama di perusahaan outsourcing. Tindakan menahan ijazah dinilai melanggar aturan hukum dan hak asasi pekerja.
"Menurut saya penahanan ijazah ini adalah pelanggaran hak asasi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak," ujar Timboel kepada iNews.id, Sabtu (26/4/2025).
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penahanan dokumen seperti ijazah hanya boleh dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.