Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Weekend Story: Ironi Tenaga Kerja di Indonesia, Ijazah Disandera Perusahaan Nakal

Minggu, 27 April 2025 - 07:02:00 WIB
Weekend Story: Ironi Tenaga Kerja di Indonesia, Ijazah Disandera Perusahaan Nakal
Weekend Story: Ironi Tenaga Kerja di Indonesia, Ijazah Disandera Perusahaan Nakal. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Penahanan ijazah bukanlah solusi untuk menjaga loyalitas karyawan, tapi yang diperlukan adalah lingkungan kerja yang sehat, adil dan memberikan ruang bagi karyawan untuk berkembang.

Semua pihak memiliki peran untuk menolak praktik ini dengan mendukung mereka yang berani melapor dan mengadvokasi perubahan. Sudah saatnya semua pihak bergerak bersama untuk memastikan bahwa hak pekerja di Indonesia dihormati dan dijunjung tinggi tanpa kompromi. 

Pekerja Tersandera Perusahaan

Pengamat Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, praktik perusahaan menahan ijazah karyawan telah berlangsung lama dan masih banyak ditemukan, terutama di perusahaan outsourcing. Tindakan menahan ijazah dinilai melanggar aturan hukum dan hak asasi pekerja. 

"Menurut saya penahanan ijazah ini adalah pelanggaran hak asasi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak," ujar Timboel kepada iNews.id, Sabtu (26/4/2025). 

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penahanan dokumen seperti ijazah hanya boleh dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut