Weekend Story: Ironi Tenaga Kerja di Indonesia, Ijazah Disandera Perusahaan Nakal
Meski demikian, dia menilai perjanjian semacam itu tetap tidak tepat secara filosofis dan konstitusional karena pekerja berhak mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak tanpa harus disandera oleh perusahaan.
"Nah, ketika dia punya ijazah ditahan, artinya si pekerja ini akan disandera untuk tidak bisa kemana-mana. Padahal kan dia bisa, oh saya setelah 12 bulan, setelah jatuh tempo, mau cari kerja, kan belum tentu juga diperpanjang. Nah, artinya dia ketika mau cari kerja kan butuh ijazah," ucapnya.
Selain itu, dia mengkritik lemahnya pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah. Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan saat ini kurang efektif dalam menindak pelanggaran.
Untuk mengatasi masalah ini, dia mengusulkan pembentukan komisi pengawas eksternal yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah agar pengawasan lebih transparan dan akuntabel.
Dia menilai, momentum perhatian pemerintah terhadap kasus ini harus dimanfaatkan dengan serius. Dia juga berharap ada tindakan nyata agar praktik penahanan ijazah dapat dihentikan sepenuhnya, sehingga hak pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik tidak lagi terhambat.