Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Jokowi Desak Roy Suryo cs Ditahan, bakal Surati Prabowo hingga Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Ditahan: Kok Susah Banget Ya Jokowi Dapat Keadilan?

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:40:00 WIB
Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Ditahan: Kok Susah Banget Ya Jokowi Dapat Keadilan?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau kita lihat perjalanan berkas perkara ini, sebenarnya kalau menurut hukum perkara ini sudah gugur secara administrasi hukum," kata anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, di Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).

Dia menekankan, yang dipersoalkan pihaknya bukanlah kekuatan alat bukti, saksi, maupun keterangan ahli yang diajukan dalam perkara tersebut. Menurut Gafur, dari sisi prosedur dan aspek formil, perkara itu sudah tidak layak untuk dibawa ke persidangan.

Gafur menjelaskan, berkas perkara pertama kali dikirim ke kejaksaan pada 13 Januari 2026. Setelah itu, kejaksaan menerbitkan P18 pada 20 Januari dan P19 pada 26 Januari. Selanjutnya, berkas kembali dikirim pada 17 April 2026. Menurut Gafur, rentang waktu tersebut telah melampaui batas penyidikan tambahan yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

"Kalau kita hitung dari tanggal 17 April sampai kemudian tanggal 2 Juni itu berarti perjalanannya sudah 46 hari. Sementara berdasarkan ketentuan undang-undang dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, penyidikan tambahan berdasarkan petunjuk P19 itu hanya 14 hari," katanya.

Dia berpendapat, apabila tenggat tersebut terlampaui maka surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan berkas perkara seharusnya dikembalikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut