JAKARTA, iNews.id - Proses hukum kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dengan status tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa segera menjalani proses persidangan setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Breaking News: Berkas Lengkap, Roy Suryo-Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan seluruh kekurangan yang sebelumnya diminta jaksa telah dipenuhi oleh penyidik.
“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi,” kata Kombes Iman Imannuddin, Selasa (2/6/2026).
Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida
Menurut dia, langkah selanjutnya adalah proses tahap dua berupa pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.