Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Sentil Kubu Jokowi: Klaim P21 tapi Desak Penahanan ke Penyidik, Gak Nyambung!
Advertisement . Scroll to see content

Rizal Fadillah Minta Polisi Tegas soal Kasus Ijazah Jokowi: Beri Kepastian Hukum!

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:46:00 WIB
Rizal Fadillah Minta Polisi Tegas soal Kasus Ijazah Jokowi: Beri Kepastian Hukum!
Tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Rizal Fadillah. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rizal Fadillah, tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mendesak polisi bersikap tegas terkait penanganan perkara tersebut. Dia ingin mendapat kepastian hukum.

"Kaitan P21, sebetulnya diharapkan penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya itu melakukan apa yang disebut rechtssicherheit, membuat kepastian hukum, bukan membuat satu kebingungan hukum atau satu interpretasi hukum seperti sekarang terjadi," ujar Rizal dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Babak Baru, Berkas Lengkap, Ijazah Diuji!" yang tayang di iNews, Rabu (10/6/2026).

Dia menyoroti pernyataan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin yang mengutip kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara ijazah Jokowi. Menurut dia, kepastian kelengkapan berkas tersebut harus dibuktikan dengan pelimpahan tahap II.

"Ungkapan dari Dirreskrimum bahwa ini lengkap, mengutip menurut jaksa begitu kan, tapi kepastian hukumnya tidak ada sampai menimbulkan pengkritikan. Kepastian hukum itu adalah kalau sudah menyebut lengkap, P21 ya harus P21 yang lengkap itu, bukan dalam bentuk ungkapan-ungkapan atau ucapan-ucapan," tuturnya.

"Seharusnya ketika dia berbicara tentang P21 ya sudah di saat itu, jangan ada interpretasi liar. Harusnya penegak hukum membuat kepastian hukum yang tidak diinterpretasi kemudian walaupun dalam proses," imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut