Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Yakin Sidang Praperadilan Berjalan Adil, Optimistis Kebenaran Terungkap
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Lusa 11 Maret 2026

Senin, 09 Maret 2026 - 12:40:00 WIB
Hakim Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Lusa 11 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri sidang praperadilan (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujar Sulistyo sambil mengetuk palu menutup sidang.

Sekadar informasi, Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka dirinya di kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut