Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Setoran Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

Senin, 08 Juni 2026 - 19:05:00 WIB
KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan dua tersangka terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Senin (8/6/2026). 

Dua tersangka baru itu adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. 

Keduanya ditahan usai memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka. 

"KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Senin (8/6/2026). 

Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka baru kasus kuota haji pada 30 Maret 2026..

Dengan penetapan tersebut, terdapat empat tersangka kasus kuota haji. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terlebih dulu diumumkan tersangka dan sudah ditahan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut