Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya merespons putusan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
"Terkait dengan putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jaksel, sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jaksel dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara," kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Setelah putusan, kata Iman, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait dengan permasalahan dimaksud.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Majelis Hakim menyatakan hanya mengabulkan sebagian dari gugatan itu.