Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka KPK
JAKARTA, iNews.id - Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman melawan penetapan tersangka oleh KPK. Hal itu ia lakukan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hal itu sebagaimana termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Minggu (7/6/2026).
Adapun, gugatan tersebut diajukan pada Rabu (3/6/2026). Petitum permohonan belum ditampilkan dalam website tersebut. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu (17/6/2026) dengan agenda pembacaan permohonan yang direncanakan digelar di ruang sidang 05.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).