Hakim Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Lusa 11 Maret 2026
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera memutuskan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada Rabu 11 Maret 2026.
Keputusan itu diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro usai memimpin sidang beragendakan kesimpulan praperadilan dari kedua belah pihak, di PN Jaksel, Senin (9/3/2026).
"Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," ujar hakim Sulistyo.
Lantas, Sulistyo langsung menjadwalkan sidang putusan praperadilan.
Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut
"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujar Sulistyo sambil mengetuk palu menutup sidang.
Sekadar informasi, Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka dirinya di kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.
"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani.
Editor: Reza Fajri