PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusanpraperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang didaftarkan Andrie Yunus pada Rabu (26/4/2026) ke PN Jakarta Selatan itu telah memasuki tahap pembacaan putusan. Putusan itu akan dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Suparna.
Sejatinya, hakim juga telah menetapkan jadwal persidangan pembacaan putusan itu saat sidang praperadilan digelar terakhir kalinya pada Selasa, (26/5/2026) lalu. Kala itu, kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan di persidangan.
Andrie Yunus yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat sidang pertama kali digelar pada Rabu (20/5/2026) lalu, kubu Andrie Yunus telah membacakan gugatan permohonan praperadilannya, yang mana ada 7 poin yang disampaikan dalam petitumnya itu.
Pertama, memerintahkan agar TERMOHON menghadap secara langsung (in-persoon) dalam sidang praperadilan a quo.