Hakim Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Lusa 11 Maret 2026
Senin, 09 Maret 2026 - 12:40:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera memutuskan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada Rabu 11 Maret 2026.
Keputusan itu diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro usai memimpin sidang beragendakan kesimpulan praperadilan dari kedua belah pihak, di PN Jaksel, Senin (9/3/2026).
"Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," ujar hakim Sulistyo.
Lantas, Sulistyo langsung menjadwalkan sidang putusan praperadilan.