Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Korupsi Kuota Haji

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:06:00 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Korupsi Kuota Haji
Menag Yaqut Cholil Qoumas mempersilakan Pansus Haji DPR untuk mengungkap temuan .500 jemaah haji yang berangkat tanpa antre. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan. Perpanjangan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo penahanan Yaqut diperpanjang sejak Selasa (9/6/2026).

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/6/2026).

Budi menjelaskan perpanjangan masa penahanan Gus Yaqut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sekaligus untuk kepentingan melengkapi berkas perkara tiga tersangka lainnya agar segera disidangkan.

"Fokusnya terkait ini saja, perpanjangan penahanan. ini kan persiapan untuk nanti juga tahap 2 ya limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," tutur Budi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut