Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Yakin Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak: Penetapan Tersangka Sudah Cukup Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:06:00 WIB
Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, Selasa (3/3/2026).

Sementara, KPK yakin gugatan praperadilan Yaqut ditolak oleh PN Jaksel. Hal itu lantaran proses penanganan perkara diklaim telah sesuai dengan regulasi.

"Kami pastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan baik pada aspek formil maupun materielnya, kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/3/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut