Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini
Rabu, 11 Maret 2026 - 06:06:00 WIB
"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, Selasa (3/3/2026).
Sementara, KPK yakin gugatan praperadilan Yaqut ditolak oleh PN Jaksel. Hal itu lantaran proses penanganan perkara diklaim telah sesuai dengan regulasi.
"Kami pastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan baik pada aspek formil maupun materielnya, kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/3/2026).
Editor: Reza Fajri