Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (11/3/2026) hari ini. Praperadilan ini menguji sah tidaknya status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro akan membacakan putusan setelah sidang sebelumnya beragendakan penyerahan kesimpulan pada Senin (9/3/2026).
Setelah menerima kesimpulan, hakim kemudian menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada hari ini.
"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujar Sulistyo pada Senin lalu.
Eks Menag Yaqut Yakin Sidang Praperadilan Berjalan Adil, Optimistis Kebenaran Terungkap
Sebelumnya, Yaqut mengajukan menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK kepada dirinya. Penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.